Bahaya KB Hormonal dan sudut Pandang Islam
Keingintahuan saya mengenai perihal KB ini berawal ketika saya intensif merawat Ibu saya yang terkena dua jenis Kanker sekaligus, Yaitu Payudara dan Serviks.Selama hampir 2 tahun kami selalu rutin berkomunikasi dengan dokter. Namun hampir setiap dokter ketika bertanya pertama kali pasti selalu menanyakan, "Jenis KB apa yang dipakai?"
Ketika saya menanyakan apakah ada pengaruhnya antara KB dengan Pemicu Kanker, Sang dokter pun tidak bisa menjawab dengan pasti tentang penyebab pemicunya,karena memang banyak sekali pemicu dari penyakit tersebut antara lain karena makanan,pola hidup,Virus,dan sebagainya.
DIsini saya tidak bermaksud mendjudge bahwa KB adalah penyebab kanker ibu saya,Karena dokterpun tidak bisa mennyimpulkan faktor pemicunya. Disini saya hanya akan membahas mengenai bahaya KB dan sudut pandang islam mengenai KB.
Sejak saat itu saya selalu berfikir, bahwa Allah menciptakan organ dan segala fungsinya sudah dengan sangat sempurna dan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing.
Sedangkan KB khususnya KB Hormonal entah itu Suntik,Pil,Susuk adalah suatu cara "memodifikasi" hormon agar tidak berfungsi dengan semestinya.Oleh karena itu ada efek efek sampingnya dari penggunaan kontrasepsi jenis tersebut,Hal yang paling sering adalah berhentinya siklus mentsruasi dan badan menjadi lebih gemuk dari sebelumnya.Walaupun ada Pil lain yang bisa diminum agar menstruasi keluar,namun siklus dan sirkulasinya sudah terganggu,tentu akan memiliki efek samping.
Pikiran saya sebagai orang yang awam segera bertanya, kemanakah larinya darah kotor itu? apa jadinya jika darah kotor yang terbentuk akibat sel telur yang tidak dibuahi itu tertahan? atau apakah yang akan terjadi jika hormon wanita dimodifikasi dengan obat agar sel telur tidak bekerja dengan fungsinya sesuai hukum Allah.? karena tentu tubuh akan mengeluarkan signal apabila ada bagian organ yang tidak bekerja dengan semestinya. sebagai contoh: Gusi akan sariawan apabila kita terlalu banyak mengkonsumsi vitamin C, Atau contoh lain, Tubuh akan memberikan signal dengan pembengkakan area tubuh apabila ada gangguan di sistem kerja ginjal.
Saya menemukan artikel mengenai sudut pandang agama mengenai KB dalam islam. Sebuah forum tanya jawab dengan seorang dokter yang juga mengetahui tentang ilmu fiqih dan cukup memahami soal ini.
KB Menurut ajaran Islam
KB ditinjau dari tujuannya:
1.[تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik
dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau
repot mengurus anak.
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam
memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan
berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah
beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para
nabi pada hari kiamat ”
2.[تنظيم النسل] tandzimun nasl/mengatur jarak kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari
dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan
penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]
Segelintir ikhwan-akhwat yang mengharamkan secara mutlak KB dan
ditambah kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran.
Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya
mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol atau harus operasi
caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di
NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak
sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat
kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang
mengidap penyakit tertentu.
Berikut Fatwa Majma’ Fikh AL-Islami mengenai KB,
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
1.tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
2.diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki
keturunan yaitu yang dikenal dengan steril (vasektomi/tubektomi). Hal
tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
3.boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan
tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan
pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak
ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling
ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga
sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan
KB ditinjau dari metodenya
Ada yang halal dan haram sesuai dengan apakah metodenya bertentengan
dengan syariat Islam atau tidak, seperti menimbulkan bahaya yang lebih
besar atau melanggar syariat Islam.
1.Metode yang DIBOLEHKAN dalam islam
–Metode penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi.
Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap
untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah
ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Catatan: metode ini hanya boleh dilakukan oleh wanita yang haidhnya teratur tiap bulannya
Hal ini boleh karena metodenya alami dan sebaiknya dikombinasi dengan metode lainnya.
-Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut setelah penetrasi agar (air ma ni) tertumpah di luar farji/ kelamin wanita”
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.
Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam”
-Metode barier/kon dom
Kon dom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sper ma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kon dom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak bisa menahan saat akan eja kulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kon dom. Kon dom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan spe rma ke rahim.
Metode hormon baik dengan obat dan suntik KB
Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas (penanggalan, kon dom dan ‘azl )tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan.
Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum
lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB
berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun
sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)
Kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”
Metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram.
Hanya sebgai pencegah atau mematikan spe rma ketika hendak masuk ke
rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat
wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika
masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh
melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini
adalah satu-satunya jalan.
Kami tetap menyarankan memakai metode non-invasif (penanggalan, kon dom dan ‘azl )jika ia sanggup.
2.Metode yang HARAM
vasektomi dan tubektomi
istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu.
Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita
tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah
ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk
memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar
memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi
yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.
Catatan penulis: Sejak pengalaman mengenai ibu saya,informasi kedokteran dan sudut pandang agama, Ketika menikah,saya tidak pernah menggunakan metode hormonal. Saya menggunakan metode Azl dengan kontra sepsi kon dom.Istri saya sehat dengan siklus bulanannya yang teratur serta badan yang tidak melar. Banyak sebagian besar lelaki tidak mau menggunakan metode ini karena keegoisannya.Namun sekarang sudah banyak dijual alat kontra sepsi tersebut yang tipis dan tidak terlalu mengurangi kenikmatan para lelaki. Kesehatan pasangan lebih penting daripada sekedar kenikmatan dunia.
Saya tidak bermaksud untuk menyuruh anda meninggalkan metode yang sudah anda gunakan selama ini, Jika menurut anda itu adalah yang terbaik silahkan teruskan.
(Arm./JC)
SHARE IF YOU CARE
Credit to:
- dr. Raehanul Bahraen
No comments: